Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Natabaya menjadi saksi ahli dalam sidang Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (14/6/2016), Natabaya memberi keterangan selaku ahli dalam kesempatan pertama.
Adapun Yusril Ihza Mahendra berkesempatan memberi keterangan pada termin kedua.
Dalam sidang kelima ini, pemohon menghadirkan dua pakar hukum Tata Negara yakni Profesor Natabaya dan Profesor Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli.