Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Sidang dipimpin majelis hakim Sumpeno.
Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima duit Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit itu merupakan suap untuk memuluskan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan ruang sidang sambil melempar senyuman.
Damayanti keluar ruang sidang dengan dikawal petugas.
Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta.