Edy Santoni, sang pemberi suap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Edy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Safri Syafei yang juga pemberi suap. Ia bersama Edy menyuap agar mengantongi vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Safri Syafei keluar gedung KPK dengan pengawalan.
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, usai menjalani pemeriksaan.
KPK menyangka Janner, Toton, dan Badarudin sebagai pihak penerima suap sebesar Rp 650 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy.