Pledoi tersebut untuk menyanggah tuntutan jaksa pekan lalu yang meminta hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Pengacara kedua terdakwa membagikan berkas pledoi kepada hakim, jaksa dan terdakwa.
Awang Lazuardi Embat (kiri) dan Ichsan Suaidi terjerat kasus suap kepada Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto.
Awang dan Ichsan mengikuti sidang dengan sopan dan kooperatif.