Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Menurut Menteri Susi, kronologis dari peristiwa itu terdapat informasi dari Wildlife Conservation Society (WCS) pada hari Minggu (22/5) tentang adanya pemanfaatan ikan hiu paus secara ilegal di keramba jaring apung (KJA) di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, hiu paus merupakan salah satu biota perairan yang dilindungi pemerintah dan masuk daftar merah IUCN.