Rapat yang dipimpin Komisi V Fary Djemi Francis ini berlangsung di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016). Rapat dimulai pada pukul 19.30 WIB.
Rapat dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Surprasetyo, Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait, Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi, dan lain-lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi pembekuan ground handling dari Kemenhub untuk Lion Air dan AirAsia tidak jadi dilaksanakan. Sebagai gantinya, kedua maskapai penerbangan itu diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki ground handling-nya hasil dari rekomendasi tim investigasi Kemenhub. Apabila aksi perbaikan tidak dilaksanakan selama waktu 30 hari itu, maka tak ada lagi sanksi pembekuan melainkan langsung dilakukan pencabutan izin kegiatan ground handling.