Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012 yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero), Siti Marwa meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Kamis (26/5).
Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Sebagai direktur keuangan, Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.
Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.