Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Nasrun memberi pernyataan pers di Gedung Kejati, Kamis(26/5/2016).
Pihaknya menyatakan siap menyidangkan kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Mirna Salihin.
Nasrun tak bisa menyatakan dengan tepat soal sidang perdana Jessica. Menurut Nasrun, umumnya setelah perkara di p-21 akan segera disidangkan dalam waktu 14 hari atau lebih.