Warga Dadap Tangerang Mengadu ke Komnas HAM

 (Kiri-kanan) Pengacara warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea, Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat, Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah, dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Johan Efendi memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Komnas HAM dan pengacara warga Dadap Tigor Hutapea (kiri) menunjukan bukti kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang.
Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat (dua dari kiri) mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Pengacara warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea memberikan pendapat soal rencana penggusuran.
Pertemuan ini berlangsung sekitar 30 menit antara pengacara warga dengan pihak Komnas HAM.
 (Kiri-kanan) Pengacara warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea, Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat, Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah, dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Johan Efendi memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Komnas HAM dan pengacara warga Dadap Tigor Hutapea (kiri) menunjukan bukti kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang.
Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat (dua dari kiri) mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Pengacara warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea memberikan pendapat soal rencana penggusuran.
Pertemuan ini berlangsung sekitar 30 menit antara pengacara warga dengan pihak Komnas HAM.