Spanduk berisi ajakan untuk tidak membeli dan menggunakan barang-barang hasil bajakan terpampang di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sosialisasi ini untuk menekan angka pembajakan.
Pengunjung melintas di bawah spanduk berisi ajakan untuk tidak membeli dan menggunakan barang-barang hasil bajakan.
Dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta yang baru diharapkan ke depannya seluruh pencipta, pemilik hak terkait dan kreator sebagai 'manusia kreatif' Indonesia untuk dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik dalam mewujudkan karya-karya kreatif kelas dunia.