Terdakwa Pemilik 219 Kg Ganja Jalani Sidang Lanjutan BAGIKAN URL telah disalin Terdakwa atas kepemilikan 219 kilogram ganja kering Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan. Tangan terdakwa Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar diborgo dan dikawal polisi dengan membawa senjatai saat tiba di PN Jakarta Selatan Muhammad Rajaram menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016). Muhammad Rajaram telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum sidang sebelumnya. Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang.