Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menghadiri sidang lanjutan gugatan terhadap Partai Keadilan Sejahtera, di PN Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Fahri tampak didampingi Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid.
Fahri Hamzah berjabat tangan dengan kuasa hukum PKS Zainudin Paru sebelum sidang dimulai.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan provisi dari Penggugat (Fahri Hamzah) atas gugatannya kepada sejumlah pimpinan PKS.
Adapun pihak PKS selaku tergugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS.
kuasa hukum PKS Zainudin Paru melakukan banding atas dikabulkannya gugutan yang dilakuka oleh Fahri Hamzah oleh Ketua Majelis Hakim.
Gugatan ini karena sejumlah Pimpinan PKS diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan dirinya dari seluruh keanggotaan partai.