Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Firdaus dan anggota DPRD periode 2009-2014 Suparman (SUP).
Johar diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015. Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Johar tampak didampingi pengacaranya Razman Arif Nasution.