Permukiman di Jl Lauser No 1, RT 8/RW 8, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, terancam digusur oleh Pemkot Jakarta Selatan untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Warga pun menolak penggusuran ini.
Warga memasang spanduk menolak penggusuran.
Kampung Lauser terdiri dari beberapa gang-gang yang hanya bisa dilintasi kendaraan bermotor. Total ada 90 kepala keluarga di sini. Bangunan rumah di sini juga tidak dari beton alias bangunan semipermanen.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SP-1 Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tertulis warga Jalan Lauser Nomor 1 RT 8 RW 8 menempati lahan di atas sertifikat HGB nomor 1621/Gunung seluas 2.084 m2 atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PAM Jaya) pada 24 Agustus 2012. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Warga Lauser diminta mengosongkan sendiri tanah dan membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin dalam jangka waktu 7x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya SP-1 tersebut. Apabila warga tidak melaksanakannya maka Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengosongkan tanah dan membongkar bangunan.