Menurut juru bicara KY tersebut, lembaganya menerima 1.060 laporan masyarakat terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) pada periode Januari hingga April 2016.
Laporan tersebut terdiri dari 488 laporan masyarakat dan 572 surat tebusan.
Jumlah tersebut mengalami penuruan dibanding periode yang sama pada tahun 2015 yang berjumlah 1273 laporan masyarakat.
Dari 488 laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 174 laporan. Dari jumlah tersebut hanya 36 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Dan berdasarkan sidang pleno sebanyak 9 laporan terbukti adanya pelanggaran KEPPH.