Sidang Perdana Gugatan Fahri Hamzah ke PKS

Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS terkait pemecatannya itu dipimpin oleh hakim Made Sutrisna, Rabu (27/4/2016). Sementara Fahri dan Sohibul diwakili oleh kuasa hukumnya.
Made Sutrisna memimpin sidang dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam sidang perdana ini majelis hakim memutuskan kedua pihak harus menjalani mediasi selama 30 hari ke depan.
Zainudin Paru mewakili Sohibul Iman dalam sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administratif.
Kuasa hukum Sohibul Iman, Zainudin Paru memberikan keterangan usai sidang.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Al Latief memberikan keterangan usai sidang.
Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS terkait pemecatannya itu dipimpin oleh hakim Made Sutrisna, Rabu (27/4/2016). Sementara Fahri dan Sohibul diwakili oleh kuasa hukumnya.
Made Sutrisna memimpin sidang dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam sidang perdana ini majelis hakim memutuskan kedua pihak harus menjalani mediasi selama 30 hari ke depan.
Zainudin Paru mewakili Sohibul Iman dalam sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administratif.
Kuasa hukum Sohibul Iman, Zainudin Paru memberikan keterangan usai sidang.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Al Latief memberikan keterangan usai sidang.