"Kita ingin menyampaikan proses kerjasama upaya penangkapan tersangka yang buron yaitu Hartawan Aluwi. Jadi kalau boleh saya tunjukkan terlebih dahulu foto di paspor," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Boy juga menunjukan foto-foto saat proses penangkapan.
Buron kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun di PN Jakpus pada Juli 2015 lalu.
Boy kemudian membeberkan penangkapan Hartawan.
Saat ditangkap, tangan Hartawan tampak diborgol.
Hartawan Aluwi adalah buronan yang menggelapkan uang nasabah Bank Century Rp 1,378 triliun.