"Kalau saya bukan lebih baik ditunda dulu, malahan sesuai fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuannya, itu harus dihentikan sementara," ungkap Siti.
Menurut Siti, Kementerian LHK memiliki kewenangan untuk menghentikan reklamasi. Hal tersebut merujuk pada UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Sekjen Menteri LHK Bambang Hendroyono (kiri) saat menyimak pertanyaan para anggota Komisi IV.
Raker tersebut membahas reklamasi Teluk Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, diketahui baru 4 yang memiliki izin Amdal. Namun yang digunakan adalah Amdal tunggal, sementara menurut KLH seharusnya menggunakan Amdal regional.