Ichsan Suaidi keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Jaksa penuntut umum pada KPK pun akan menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Ichsan yang merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA) itu melalui Awang selaku pengacara memberikan suap kepada pejabat eselon III di MA yaitu Andri Tristianto Sutrisna. Duit suap itu diberikan untuk penundaan pengiriman salinan putusan atas nama Ichsan.