Massa membawa poster Teten kemudian menginjak-injaknya.
Pada Selasa 23 Februari, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia diduga melakukan penghinaan dan menodai lambang negara Indonesia ketika melaksanakan rapat kerja staf kepresidenan pada 5-6 Februari di Istana Cipanas, Bogor.
Penghinaan itu terdapat pada kaos dan banner dengan lambang negara. Namun gambar tersebut dianggap tidak sesuai dengan aslinya. Lambang burung Garuda harusnya memiliki lima sila. Sebaliknya, yang tergambar di kaos tersebut tidak mencantumkan kelima sila dari Pancasila dan kaki burung garuda yang seharusnya mencengkram pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika tidak dicantumkan.