Ini Uang Kasus Suap Anggota DPRD M Sanusi

Ariesman melalui anak buahnya menyetor duit dua kali ke Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp 1,140 miliar.

Selain Sanusi, ad dua nama dari kalangan pengusaha yakni Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/4/2016) pukul 17.50 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan bahwa penangkapan berlangsung pada malam tadi, Kamis (31/3).

KPK meminta Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kooperatif dalam proses hukum kasus suap Raperda Reklamasi.

Ariesman ikut ditetapkan menjadi tersangka karena menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Sanusi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Selain itu, KPK juga menjerat Ariesman dan Trinanda dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.

Ariesman melalui anak buahnya menyetor duit dua kali ke Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp 1,140 miliar.
Selain Sanusi, ad dua nama dari kalangan pengusaha yakni Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/4/2016) pukul 17.50 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan bahwa penangkapan berlangsung pada malam tadi, Kamis (31/3).
KPK meminta Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kooperatif dalam proses hukum kasus suap Raperda Reklamasi.
Ariesman ikut ditetapkan menjadi tersangka karena menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Sanusi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain itu, KPK juga menjerat Ariesman dan Trinanda dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.