Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika (kiri) didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid memberikan keterangan pers terkait mekanisme rekrutmen pendamping desa di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Erani menjelaskan bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan telah resmi berakhir sejak Tanggal 31 Desember 2014.
Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendes PDTT.
Dengan begitu, secara otomatis kontrak pendamping PNPM juga telah berakhir.
Namun dalam rangka mengisi kekosongan pendampingan dana desa yang telah disalurkan, Kemendes PDTT berinisiatif mengaktifkan kembali eks PNPM untuk menjadi pendamping desa hingga perekrutan pendamping desa selesai. Adapun kontrak tersebut berakhir hingga 31 Maret 2016.