Hal tersebut disampaikan Yohana dalam jumpa pers di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3/2016).
"Saat ini Polres Jaksel mengembangkan apakah ada sindikat, karena salah satu korban bernama W berkata bahwa dia merupakan 4 bersaudara, dan saudaranya terpisah-pisah tempat," ujar Yohana.
Sebab salah satu anak korban eksploitasi di Blok M, Jaksel, menyebut ada saudaranya yang diduga juga jadi korban para sindikat.
Polisi juga menghadirkan 4 tersangka kasus eksploitasi anak ini.
Keempatnya dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.