Polisi Terus Selidiki Sindikat Eksploitasi Anak

Hal tersebut disampaikan Yohana dalam jumpa pers di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3/2016).
"Saat ini Polres Jaksel mengembangkan apakah ada sindikat, karena salah satu korban bernama W berkata bahwa dia merupakan 4 bersaudara, dan saudaranya terpisah-pisah tempat," ujar Yohana.
Sebab salah satu anak korban eksploitasi di Blok M, Jaksel, menyebut ada saudaranya yang diduga juga jadi korban para sindikat.
Polisi juga menghadirkan 4 tersangka kasus eksploitasi anak ini.
Keempatnya dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Yohana dalam jumpa pers di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3/2016).
Saat ini Polres Jaksel mengembangkan apakah ada sindikat, karena salah satu korban bernama W berkata bahwa dia merupakan 4 bersaudara, dan saudaranya terpisah-pisah tempat, ujar Yohana.
Sebab salah satu anak korban eksploitasi di Blok M, Jaksel, menyebut ada saudaranya yang diduga juga jadi korban para sindikat.
Polisi juga menghadirkan 4 tersangka kasus eksploitasi anak ini.
Keempatnya dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.