Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal bersama Direktur Hukum, Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dan Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar (kanan) menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi tersebut.
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS belum disetujui oleh DPR dan masih dalam tahap pembahasan.

Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Kenaikan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal bersama Direktur Hukum, Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dan Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar (kanan) menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi tersebut.
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS belum disetujui oleh DPR dan masih dalam tahap pembahasan.
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Kenaikan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.