Direktur PT Citra Gading Asritama yang juga sebagai tersangka kasus suap Ichsan Suaidi berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Rabu (16/03/2016).
Ichsan Suaidi diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok.
Sebelum terjerat KPK, Ichsan berstatus sebagai terpidana atas kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok, NTB. MA menjatuhkan vonis kasasi bagi Ichsan dengan pidana penjara selama 5 tahun.