Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat (kanan) menghadiri sidang gugatan. Namun dikarenakan pihak Tergugat II dan III tidak ada perwakilannya maka sidang ditunda dan kembali akan digelar pada Selasa (29/3) mendatang.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Baslin Sinaga.
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat (tengah) menjelaskan gugatan terhadap pemerintah didasari adanya perbuatan melawan hukum.