"Kasus ini terbongkar bekerja sama dengan masyarakat. Kemudian kami lakukan operasi, kami lakukan penggeledahan di Jalan Timbil IV RT 08/03, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Modus operandi yang dilakukan tersangka TS adalah dengan menawari para korban sebuah pekerjaan yang dapat menghasilkan uang. Namun, tersangka malah justru melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual kepada korban.
Tersangka juga menyediakan tempat berupa warung kopi untuk transaksi seksual tersebut. Selain itu, ia juga mengancam korban dan mengaku informan polisi. Sehingga para korban mengikuti keinginan pelaku.
Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka juga mengaku menyetubuhi sebanyak 9 orang korban. Aksi kejahatannya sudah berjalan selama 2 tahun dan terhitung ada 15 korban eksploitasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut dikumpulkan barang bukti berupa memory card 4 GB yang berisi foto-foto korban dan tersangka. Juga ada 2 buah kondom, satu buah test pack dan uang tunai sejumlah Rp 700.000.