Bumbu dapur berbahaya tersebut disita dari Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, pihaknya menangkap pemilik berinisial E di lokasi tersebut. Kasus ini terungkap pada tanggal 15 Februari 3015 lalu.
"Pelaku mencampur lada dan ketumbar dengan zat kimia H2O2 (hidrogen peroksida) dan NaHCO3 (sodium bikarbonat) yang berbahaya apabila dikonsumsi," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Pelaku menggunakan bahan-bahan kimia tersebut untuk membersihkan lada dan ketumbar agar lebih putih atau meningkatkan kualitas. Dengan begitu, pelaku bisa menjual kembali lada dan ketumbar itu ke pasar dengan harga yang tinggi.
Penggunaan dua senyawa zat kimia tersebut apabila dikonsumsi dalam jumlah yang cukup banyak dapat mengganggu kesehatan.