APTB Dilarang Masuk Jakarta

Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) kini telah resmi tak boleh lagi beredar di DKI Jakarta.
Alasan dari pelarangan APTB masuk Jakarta, adalah karena Pemprov DKI sudah ditegur oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dasar legal beroperasinya APTB dinilai Kementerian Perhubungan lemah, yakni hanya berupa Surat Keputusan (SK) bersama antara Dinas Perhubungan DKI, Jawa Barat, dan Banten. Untuk ukuran operasi lintas provinsi demikian, seharusnya perizinan ada di level kementerian.
Dampak dari pelarangan ini adalah halte-halte di titik terluar pun mendapat limpahan penumpang.
Salah satu halte yang menjadi titik terluar adalah halte BNN. Halte yang berada di titik paling timur ini menjadi batas akhir bagi APTB jurusan Bekasi.
Halte tersebut cukup ramai. Jumlah penumpang di dalam halte semakin padat tiap kali ada APTB dari jurusan Bekasi menurunkan seluruh penumpangnya.
Para penumpang sendiri protes dengan pelarangan ini.
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) kini telah resmi tak boleh lagi beredar di DKI Jakarta.
Alasan dari pelarangan APTB masuk Jakarta, adalah karena Pemprov DKI sudah ditegur oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dasar legal beroperasinya APTB dinilai Kementerian Perhubungan lemah, yakni hanya berupa Surat Keputusan (SK) bersama antara Dinas Perhubungan DKI, Jawa Barat, dan Banten. Untuk ukuran operasi lintas provinsi demikian, seharusnya perizinan ada di level kementerian.
Dampak dari pelarangan ini adalah halte-halte di titik terluar pun mendapat limpahan penumpang.
Salah satu halte yang menjadi titik terluar adalah halte BNN. Halte yang berada di titik paling timur ini menjadi batas akhir bagi APTB jurusan Bekasi.
Halte tersebut cukup ramai. Jumlah penumpang di dalam halte semakin padat tiap kali ada APTB dari jurusan Bekasi menurunkan seluruh penumpangnya.
Para penumpang sendiri protes dengan pelarangan ini.