Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Ia tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaanya.
Bobby disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar RP 40 miliar.