Petugas menunjukan cangkang kerang langka yang siap dikirim keluar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan cangkang kerang langka dengan negara tujuan Tiongkok.
Para pelaku menyelundupkan cangkang tersebut dalam kontainer melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Fadjar Donny, menjelaskan cangkang kerang langka yang dimaksud merupakan jenis kerang kepala kambing atau cassis cornuta. Cangkang kerang kepala kambing ini diselipkan dengan cangkang kerang jenis lainnya.
Polisi bersenjata laras panjang menjaga cangkang kerang langka yang berhasil disita.
Barang bukti kerang kepala kambing yang berhasil diamankan sebanyak 4.268 pieces. Perkiraan nilai barang Rp 5,3 M.
Kerang kepala kambing ini masuk dalam ketegori appendix II CITES (Convention on International Trade In Endangered Spesies of Wild Flora and Fauna).
Semua flora dan fauna dalam kategori ini sebenarnya bisa diperjualbelikan dengan pengawasan ketat dan kuota yang ditentukan oleh LIPI.