Penyidik KPK melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 6 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Keenam tersangka tersebut nantinya akan segera menjalani sidang.
Keenam tersangka tersebut termasuk Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Sementara itu, keempat tersangka lainnya berasal dari DPRD Musi Banyuasin yaitu Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Para tersangka keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Para tersangka pun segera menjalani persidangan.
Dalam kasus tersebut, Pahri dan istrinya merupakan tersangka utama dan disebut sebagai pihak penyuap. Duit suap itu diberikan agar pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin lancar. Namun duit suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas.