Adik Ratu Atut Diperiksa KPK

Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (10/2/2016).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada 10 Januari 2014 Dia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang TPPU. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) UU NO 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (10/2/2016).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada 10 Januari 2014 Dia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang TPPU. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) UU NO 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.