2 Simpatisan ISIS Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme berkaitan dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Koswara dituntut 6 tahun penjara dan denda 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Satu lagi terdakwa simpatisan ISIS yang menghadapi sidang tuntutan di PN Jakbar, yakni Ridwan Sungkar. Ridwan dituntut 6 tahun penjara.
Ridwan Sungkar didakwa melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
Para terdakwa merupakan WNI yang pergi ke Suriah ikut ISIS. Mereka ke Suriah menyaru untuk tugas kemanusiaan tetapi ternyata berlatih militer di bawah komando ISIS. Sekembalinya ke Indonesia, mereka lalu dibekuk aparat dan diadili.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme berkaitan dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Koswara dituntut 6 tahun penjara dan denda 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Satu lagi terdakwa simpatisan ISIS yang menghadapi sidang tuntutan di PN Jakbar, yakni Ridwan Sungkar. Ridwan dituntut 6 tahun penjara.
Ridwan Sungkar didakwa melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
Para terdakwa merupakan WNI yang pergi ke Suriah ikut ISIS. Mereka ke Suriah menyaru untuk tugas kemanusiaan tetapi ternyata berlatih militer di bawah komando ISIS. Sekembalinya ke Indonesia, mereka lalu dibekuk aparat dan diadili.