Dua orang warga negara Australia diringkus aparat Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic di Indonesia.
Keduanya warga asing itu merupakan kakak beradik yakni pemilik klinik Antony Dawson dan Thomas Dawson yang mengaku sebagai dokter gadungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, menyatakan pihaknya menahan kedua WNA itu sejak Rabu malam.
Keduanya diketahui merupakan kakak-beradik. Keduanya saat dilakukan penangkapan mencoba untuk kabur.
Keduanya membuka praktik di 5 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, yakni di ruko Dharmawangsa, Pacific Place Mall, Ruko Permata, Gandaria City dan di Lotte Shoping Mall.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Antony Dawson mengaku mempunyai enam klinik di DKI Jakarta dan satu klinik di Bali. Nama klinik itu 'Chiropractic Indonesia'.