Julia Prasetyani tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Ia diperiksa terkait kasus suap dengan total SGD 66 ribu dari total SGD 404 ribu di Kementerian PU.
Julia ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.