Abu Bakar Baasyir menjalani sidang perdana PK putusan yang memvonisnya terlibat dalam gerakan terorisme.
Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan soal memori PK, ada 2 permasalahan pokok yang disampaikan, yakni bahwa ada pertimbangan hukum yang keliru soal vonis terhadap Ba'asyir. Selain itu, dalam kasus terorisme Aceh, dia mengatakan jika Baasyir bukanlah pelaku utama.
Persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang. Ada lima saksi yang akan dihadirkan yakni, Abu Yusuf atau Mustakim, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo. Ketiganya masih mendekam di penjara Nusakambangan.
Sidang ini dihadiri sekitar seribu simpatisan terpidana Abu Bakar Baasyir.
Pemeriksaan ketat dilakukan kepada pendukung Baasyir.
Pendukung Baasyir membawa berbagai spanduk menuntut pembebasan Abu Bakar Baasyir.