Suryadharma menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (11/1/2016).
Suryadharma mendengarkan vonis yang dibacakan mejelis hakim.
Suryadharma tampak serius menyimak dan sesekali mencatat di buku yang dibawanya.
Di persidangan ini Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri. Dia juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Suryadharma berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Suryadharma memberikan keterangan pers usai sidang.
Suryadharma memberikan keterangan pers sambil menunjukkan buku berjudul "Penyelenggara Haji Diadili Politisasi Atau Islamophobia".
Suryadharma memberikan keterangan pers usai sidang.
Suryadharma memberikan keterangan pers. Sementara kuasa hukumnya menunjukkan buku berjudul "Penyelenggara Haji Diadili Politisasi Atau Islamophobia".