Permohonan ini disampaikan Jero melalui penasihat hukumnya bernama Sugiyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Atas permohonan ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku tidak keberatan.
Namun Jaksa meminta agar Majelis Hakim memperhatikan masa penahanan Jero yang habis pada pertengahan Februari 2016
Hakim Sumpeno lantas mengabulkan permohonan Jero. Sebab berdasarkan KUHAP sidang dapat dibuka kembali untuk menghadirkan saksi atas permintaan jaksa atau pun terdakwa.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersedia untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi meringankan.
Namun Jero tak berbicara soal urgensi keterangan JK yang dijadwalkan hadir pada Kamis (14/1).