BNN Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu BAGIKAN URL telah disalin Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran 800 Kg ganja dan 17,4 Kg sabu di Pulau Sumatera. Hal ini diungkap Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2015). Barang bukti sabu seberat 17,4 Kg dari jaringan Medan. Pengungkapan ini rencananya akan dijadikan hadiah tahun baru, namun dalam pelaksanaannya terbentur pengembangan kasus. Petugas menunjukan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan. Dalam jaringan ini diamankan empat orang tersangka di tiga tempat berbeda. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.