Adik Freddy Budiman Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) meloloskan penjahat narkoba dari tuntutan hukuman mati. Hal ini terlihat dalam sidang terhadap adik Freddy Budiman yaitu Jhony Suhendar alias Latief yang divonis penjara seumur hidup.
Jhony Suhendar bersama terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan vonis.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup," putus ketua majelis hakim Khairul Fuad, di PN Jakbar, Jl S Parman, Senin (4/1/2016) sore.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan, adik Freddy Budiman itu merupakan koordinator dalam rencana pembuatan pabrik narkoba.
Majelis juga sependapat dengan jaksa yang menegaskan, Latief sebagai tokoh utama di balik terungkapnya 50 ribu butir ekstasi.
Tetapi majelis menganggap, masih ada hal yang meringankan bagi Latief. Padahal, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan bagi Latief sehingga jaksa menganggap adik mafia narkoba itu harus dihukum mati. Tetapi hal itu dimentahkan pada sore ini.
4 rekan Latief yaitu, Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana sudah dituntut mati oleh kejaksaan pada minggu lalu, sedangkan Steven alias Asung sudah dituntut 20 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) meloloskan penjahat narkoba dari tuntutan hukuman mati. Hal ini terlihat dalam sidang terhadap adik Freddy Budiman yaitu Jhony Suhendar alias Latief yang divonis penjara seumur hidup.
Jhony Suhendar bersama terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan vonis.
Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup, putus ketua majelis hakim Khairul Fuad, di PN Jakbar, Jl S Parman, Senin (4/1/2016) sore.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan, adik Freddy Budiman itu merupakan koordinator dalam rencana pembuatan pabrik narkoba.
Majelis juga sependapat dengan jaksa yang menegaskan, Latief sebagai tokoh utama di balik terungkapnya 50 ribu butir ekstasi.
Tetapi majelis menganggap, masih ada hal yang meringankan bagi Latief. Padahal, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan bagi Latief sehingga jaksa menganggap adik mafia narkoba itu harus dihukum mati. Tetapi hal itu dimentahkan pada sore ini.
4 rekan Latief yaitu, Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana sudah dituntut mati oleh kejaksaan pada minggu lalu, sedangkan Steven alias Asung sudah dituntut 20 tahun penjara.