Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
SDA dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Jaksa berpendapat apa yang dilakukan Suryadharma Ali sangat merugikan warga. Mereka telah mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Jaksa berpendapat apa yang dilakukan Suryadharma Ali sangat merugikan warga.
Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.