Gatot dan Evy Jalani Sidang Perdana BAGIKAN URL telah disalin Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12/2015). Sidang Gatot yang dipimpin hakim ketua Sinung Hermawan, digelar pukul 09.00 WIB. Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Gatot dan Evy didakwa dalam dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella. Dalam kasus pertama, Gatot dan Evy disebut memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD) kepada tiga Hakim PTUN. Dikasus kedua, Rio Capella terbukti menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca terkait dana Bansos.