Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assidique memimpin sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Putusan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik di 8 wilayah yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Sidang dilakukan secara video confrence.
Kedelapan tempat itu yakni Propinsi Sulawesi Tengah, PPK Tana Toraja, Panwascam Pedongga Mamuju Utara, Kab. Lombok Tengah, Kab. Berau, Kab. Simalungun, Kab. Dharmasraya dan Kab. Kerinci.