Aksi ini dilakukan dissat Deklarasi Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi.
Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum.
Seorang penari beraksi.
Mereka pun menyerukan kepada advokat muda untuk tidak melakukan korupsi.