Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana memberikan keterangan pers terkait penangkapan Nikita Mirzani dan PR di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015). Menurutnya Nikita bertarif Rp 65 juta sekali kencan. Sedangkan Sedangkan PR bertarif Rp 50 juta.
Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, Nikita Mirzani dan PR dibekuk setelah manajer artis F dan germo O dibekuk. Kedua artis ini ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Bundaran HI.
Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, Nikita Mirzani dan PR telah diserahkan ke dinas sosial di Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pembinaan.
Kombes Umar Fana (kiri) dan Kombes Harsono (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan praktik prostitusi di kalangan artis.
Kombes Harsono memberikan keterangan pers.
Pengacara Nikita Mirzani, Partahi Sihombing (kiri) dan Petrus Bala Pattyona (kanan) keluar Gedung Bareskrim Polri usai menemani kliennya diperiska penyidik.
Partahi Sihombing membenarkan artis yang ditangkap penyidik Mabes Polri dalam kasus prostitusi artis adalah Nikita Mirzani
Pengacara Nikita mengatakan kliennya ke Hotel Indonesia Kempinski untuk membicarakan job MC. Karena itu, dia mengaku penangkapannya di hotel itu karena dijebak.