Novel Baswedan meninggalkan gedung KPK untuk menuju Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Novel yang mengenakan kemeja putih garis-garis itu didampingi sekitar tiga pengacaranya. Salah satunya Saor Siagian.
Novel dipanggil untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet ketika Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.