Ini Barbuk Kasus Suap Pembentukan Bank Banten

Dalam penangkapan dua anggota DPRD Banten di sebuah restoran di Serpong, Tangerang kemarin, KPK mengamankan uang suap berjumlah ratusan juta rupiah. Uang dalam pecahan dollar AS dan ratusan ribu rupiah itu dibungkus dalam 8 amplop cokelat.
Uang suap itu sempat ditunjukkan dalam konferensi pers. Seorang penyidik yang memakai penutup kepala menunjukkan semua uang suap untuk pendirian Bank Banten itu.
Uang sejumlah total Rp 214 juta dibungkus dalam 8 amplop. Uang Rp 60 juta dibungkus dalam 6 amplop bertuliskan Rp 10 juta, sedangkan uang dollar dipecah dalam dua amplop masing-masing USD 10 ribu dan USD 1.000.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan penyidik KPK, menunjukan barang bukti kasus suap pembentukkan Bank Daerah Banten.
Uang itu diduga berasal dari RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka pemberi. Sedangkan tersangka penerimanya adalah, SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dan fraksi PDIP).
KPK telah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam terhadap dua anggota DPRD Banten yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Dua anggota DPRD Banten dan Direktur PT Banten Global Development resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan dua anggota DPRD Banten di sebuah restoran di Serpong, Tangerang kemarin, KPK mengamankan uang suap berjumlah ratusan juta rupiah. Uang dalam pecahan dollar AS dan ratusan ribu rupiah itu dibungkus dalam 8 amplop cokelat.
Uang suap itu sempat ditunjukkan dalam konferensi pers. Seorang penyidik yang memakai penutup kepala menunjukkan semua uang suap untuk pendirian Bank Banten itu.
Uang sejumlah total Rp 214 juta dibungkus dalam 8 amplop. Uang Rp 60 juta dibungkus dalam 6 amplop bertuliskan Rp 10 juta, sedangkan uang dollar dipecah dalam dua amplop masing-masing USD 10 ribu dan USD 1.000.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan penyidik KPK, menunjukan barang bukti kasus suap pembentukkan Bank Daerah Banten.
Uang itu diduga berasal dari RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka pemberi. Sedangkan tersangka penerimanya adalah, SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dan fraksi PDIP).
KPK telah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam terhadap dua anggota DPRD Banten yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Dua anggota DPRD Banten dan Direktur PT Banten Global Development resmi ditetapkan sebagai tersangka.