Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin).
Tak hanya itu, Pemprov DKI menjamin tidak ada calo makam yang kerap meminta pungutan liar kepada pihak keluarga.
Di Jakarta Selatan contohnya, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Khusus warga miskin dengan biaya pemakaman Rp 0, akan ditempatkan di Blok A3 atau bagian belakang TPU.
Kedelapan TPU yang menyediakan fasilitas untuk warga miskin yakni TPU Tanah Kusir, Jeruk Purut, Grogol Selatan, Menteng Pulo, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, Kampung Kandang dan Pisangan Jagakarsa.
Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Menurut Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Dudung, untuk anggaran pengganti bagi warga miskin dialokasikan anggaran Rp 442 juta. Anggaran sebesar itu untuk biaya pengganti pemakaman 500 jenazah.