Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberi penjelasan terkait pencatutan nama presiden di Menkopolhukam, Jakarta, Kamis(19/11/2015).
Luhut menepis kalau dia pernah bicara soal saham atau menjanjikan sesuatu seperti yang ada di dalam transkrip. Luhut juga menegaskan tidak akan mengambil langkah hukum terkait namanya yang disebut.
Luhut juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan pernah memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sebelum 2019.
Luhut menegaskan, bila Jokowi memberikan perpanjangan kontrak sebelum 2019, maka hal tersebut melanggan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ketika dikonfirmasi soal penyebutan namanya dalam transkrip rekaman itu, Luhut enggan menanggapi. "Saya tidak ada waktu untuk gitu-gituan," kata Luhut.
Sedang terkait urusan langkah Menteri Sudirman Said yang melapor ke MKD DPR, Luhut tak ikut campur.